Ilustrasi pencurian. (Foto: Istimewa)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap polisi setelah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Sukabumi.
Akibat aksi kriminal ketiganya, total kerugian para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang berinisial DD (25), YBP (26) dan RA (29) berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Bahkan para pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis. DD merupakan residivis Polda Metro Jaya, YBP dan RA residivis pencurian Polres Tangerang,” kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, di kantornya, Selasa (3/9/2024) petang.
Mereka, ujar Rita, merupakan anggota komplotan. Kini polisi masih memburu tujuh orang lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut.
Dijelaskan dia, komplotan itu sudah beraksi sebanyak tiga kali di Kota Sukabumi dengan total uang yang digasak mencapai Rp 731 juta.
“Aksi pertama pada Kamis (2/5/2024) pukul 14.00 WIB di Jalan RE Martadinata dengan kerugian korban Rp 220 juta. Kedua, pada Senin (22/7/2024) pukul 10.20 WIB di Jalan K.H. Ahmad Sanunusi, tepatnya di halaman parkir pool Damri dengan total kerugian Rp 500 juta,” papar Rita.
Sementara untuk aksi terakhir mereka yaitu terjadi pada Jumat (2/8/2024) pukul 11.50 WIB di Jalan Pabuaran, tepatnya di area parkir Rumah Makan Pak Nano dengan kerugian Rp 11 juta.
“Ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Cikande, Kabupaten Banten, Provinsi Banten pada Minggu (1/9/2024) (pukul) 02.00 WIB,” ucap Rita.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (dengan ancaman hukuman) pidana 7 tahun, dan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pidana 12 tahun,” sambung Rita.