(Foto: Andri Budiman/bogorprioritas.com)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Yusup Sulaeman, pria yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (25/7/2024), diketahui sebagai kontraktor.
Sumber bogorprioritas.com menyebutkan, yang bersangkutan kerap mendapatkan pekerjaan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Bahkan ada sejumlah proyek yang kini sedang dikerjakan perusahaannya, termasuk di Kota Bogor.
Info yang paling menarik perhatian adalah proyek pembangunan di Stasiun Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pasalnya, megaproyek itu digarap perusahaannya. Yaitu CV Risma Jaya Abadi.
Namun demikian, masih dari sumber yang sama menyebutkan, proyek ini tidak dipegang secara langsung oleh Yusup Sulaeman. Melainkan dirinya menyerahkan dan mengatasnamakan pekerjaan proyek itu kepada isterinya, Firda Mutia Amanda dengan jabatan sebagai penanggung jawab lapangan di CV Risma Jaya Abadi.
“Iya betul, informasinya begitu Mas. Proyek (Stasiun Batutulis) itu punya dia (Yusup Sulaeman), yang kemarin (pekan lalu) ditangkap sama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap AS kepada bogorprioritas.com, Minggu (28/7/2024).
Di megaproyek dengan nilai Rp 14 miliar itu, CV Risma Jaya Abadi selaku subkontraktor mengerjakan pembangunan perlintasan tidak sebidang JPL.10 dan penataan Stasiun Batutulis dengan tanggal kontrak yang diteken pada 10 November 2022.
Masih dari sumber yang sama, AS menerangkan bahwa pekerjaan yang dilakukan CV Risma Jaya Abadi secara rinci meliputi pembangunan peron dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Tetapi, katanya, pekerjaan itu disinyalir telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, semestinya CV Risma Jaya Abadi mendapatkan penalti.
“Coba bisa dibayangin, itu kan proyeknya dari November 2022. Masa iya sampai sekarang belum beres-beres dengan pekerjaan yang cuma segitu, pembangunan peron dan JPO. Ini udah lewat sekitar enam bulanan dari waktu yang ditargetkan,” papar AS.