Tak Kunjung Berangkatkan 34 Jemaah Umroh, Jenal Mutakin Polisikan Travel Umroh

Tim kuasa hukum Jenal Mutakin dari Law Office Dadang Salahudin & Associates, Dadang Salahudin. (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Diduga telah terjadi penipuan terhadap puluhan calon jamaah umroh di Jampang dan Pelabuhanratu, Jenal Mutakin, seorang kyai di Kabupaten Sukabumi melaporkan sebuah travel umroh ke pihak kepolisian.

Untuk menangani kasusnya, Jenal Mutakin pun telah menunjuk dan memberikan kuasanya kepada tim kuasa hukum dari Law Office Dadang Salahudin & Associates di Ciherang Pondok, Caringin, Kabupaten Bogor, seperti tertuang dalam surat kuasa Nomor 07/09/024/SKK/Pid/LO.DS/084.DS/Bgr tertanggal 6 Januari 2025.

Akhirnya Jenal bersama tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Kepada wartawan di Kota Bogor, Rabu (23/7/2025), salah seorang tim kuasa hukum Jenal Mutakin, Dadang Salahudin mengatakan total ada 34 calon jamaah umroh yang dikoordinir kliennya tidak jadi diberangkatkan oleh PT MTI yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan No. 71 Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Klien kami merasa telah ditipu dan dirugikan oleh perusahaan travel umroh itu, karena ada 34 jamaah yang tidak jadi diberangkatkan dan 31 jemaah lainnya yang sudah diberangkatkan dengan kerugian sebesar Rp 867.952.500,” jelas Dadang.

Atas kejadian itu, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi dengan membawa sejumlah bukti dan menghadirkan saksi.

Setelah proses hukum berjalan, kata Dadang, Polres Sukabumi telah memanggil pihak PT MTI dan bahkan telah menetapkan seorang petingginya menjadi tersangka pada 21 Mei 2025 seperti yang tertuang dalam surat Nomor: S. Pgl/228/V/RES.I/2025/Sat Reskrim.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Sukabumi itu sudah benar. Karena apa yang dilidik dan disidik oleh pihak Polres Sukabumi, semuanya berdasarkan (keterangan) saksi-saksi dan fakta-fakta yang sudah diperiksa oleh pihak Polres Sukabumi. Sehingga dari penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Dadang.

Naiknya status menjadi penyidikan itu, sambungnya, karena sudah ditemukannya dua alat bukti yang cukup dan potensi adanya tersangka dari saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi.

“Dengan naiknya (tahap) penyelidikan menjadi penyidikan, polisi pun sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini di Cibadak,” tutur Dadang.

Dengan bergulirnya kasus ini dan proses hukum yang masih berjalan, Dadang berharap agar kliennya mendapatkan keadilan.

Selain itu, ia meminta agar pihak travel umroh mengembalikan sisa uang calon jemaah yang gagal berangkat dan telah disetorkan berjumlah Rp 867.952.500 termasuk mengembalikan dua buku sertifikat tanah yang telah diserahkan sebagai jaminan kepada PT MTI melalui PT CBT yang beralamat di Lingkar Selatan Bojongnangka RT 024/RW 007 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Adapun kasus ini berawal saat 65 warga di Jampang dan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendaftar melalui pelapor Jenal Mutakin untuk menunaikan ibadah umroh pada akhir 2024 lalu.

Jenal pun mengkoordinir rencana keberangkatan mereka dengan mempercayakannya kepada PT MTI.

Setelah seluruh biaya telah disetorkan berikut dokumen persyaratan dipenuhi, namun ke 34 calon jamaah umroh ini tidak diberangkatkan seperti yang telah dijanjikan PT MTI pada 14 Desember 2024 hingga saat ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *