(Foto: Dok. bogorprioritas.com)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Jam masuk sekolah bagi jenjang pendidikan (TK-SMP) di Kota Bogor tetap dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Hal itu setelah Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Diambilnya keputusan itu juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sehingga Dedie menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran dan jam waktu sekolah di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB.
“Ya, bahwa kebijakan penetapan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB di Kota Bogor juga mempertimbangkan faktor geografis dan keterkaitan wilayah, karena Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00, maka Kota Bogor menyelaraskan kebijakan tersebut,” kata Dedie, Senin (14/7/2025).
Dia menyampaikan, bahwa keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ucap Dedie.
Dikatakan Dedie, keputusan itu diatur untuk mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang disesuaikan dengan potensi usia peserta didik. Ketetapan ini berlaku mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
“Untuk peserta didik jenjang PAUD dan TK, jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis, serta 2 jam pada hari Jumat. Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam,” jelas Dedie.
Sedangkan untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit per hari pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
Adapun untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
“Sementara surat edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat,” papar Dedie.
Ia juga mengimbau agar waktu di malam hari digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.