(Foto: Istimewa)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
JAKARTA | bogorprioritas.com – Untuk memudahkan dan bertujuan membuatnya menjadi satu data yang sama, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus, hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelas Yunus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” jelas Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri berencana untuk menggunakan NIK sebagai nomor di SIM mulai tahun depan.
“Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM,” ujar Yunus beberapa waktu lalu.