Soal “Study Tour” Kota Bogor Ikuti SE Gubernur Jabar

(Foto: Istimewa)

Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Isu mengenai study tour kembali mencuat ke permukaan setelah viralnya kasus salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Depok yang mengadakan kegiatan tersebut hingga mendapatkan sorotan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Khusus di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, mengenai study tour ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Bogor, yang saat itu masih dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Selain berpedoman pada SE Gubernur Jabar, juga sesuai dengan apa yang telah disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengenai pelaksanaan study tour di wilayah Jawa Barat.

Menurut Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, munculnya polemik mengenai study tour ini muncul akibat keberatan dari sejumlah orang tua pada 2024 lalu, yang kemudian direspons oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, ketika masih menjabat.

Sampai saat ini, SE Gubernur Jabar Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu belum dicabut atau direvisi.

“Sifatnya pembatasan, bukan pelarangan. Sambil kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat,” ujar Dedie, Selasa (25/2/2025).

Ia menuturkan, beberapa pertimbangan dari kebijakan tersebut adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat serta risiko yang lebih kecil.

Berikut tiga poin utama dalam SE Gubernur Jabar mengenai study tour:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *