(Foto-foto: Redi Ichwanudin/bogorprioritas.com)
Penulis: Redi Ichwanudin
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – SMP Negeri 2 Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menyampaikan klarifikasi atau hak jawabnya terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai adanya dugaan pesta minuman keras (miras) jenis ciu oleh siswi di lingkungan sekolah.
Selain pemberitaan di media online, hal itu juga beredar luas di media sosial (medsos), yang tentunya sangat merugikan pihak sekolah maupun psikologis siswi yang diduga telah mengkonsumsi minuman keras.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima bogorprioritas.com, Jumat (15/11/2024), Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Cibungbulang Juwariyah, menyampaikan sejumlah poin.
Juwariyah mengatakan, bahwa pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa siswi kelas 7 dan kelas 8 kedapatan mengkonsumsi miras sejenis ciu di area sekolah seusai jam sekolah pada Senin (11/11/2024), adalah tidak benar.
“Pemberitaan tidak sesuai. Karena dugaan ini kejadiannya bukan pada hari Senin (11/11/2024), tetapi Jumat (8/11/2024), dan bukan sejumlah siswi dari kelas 7 dan kelas 8. Juga bukan pula pesta miras seperti yang diberitakan. Karena yang diduga hanya satu orang,” ungkap Juwariyah dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya dan berstempel sekolah.
Selain soal isi berita, Juwariyah juga menyoroti penggunaan judul berita yang dinilai mengabaikan rasa empati terhadap siswa dibawah umur dan tidak mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Media itu mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ranah Anak, khususnya anak dibawah umur, untuk tidak memberitakan dengan menyebutkan identitas anak meliputi semua data dan informasi tentang anak secara khusus maupun keterangan pendukungnya seperti alamat rumah, desa, sekolah, perkumpulan/club yang diikuti atau benda-benda khusus yang mendirikan sang anak,” papar Juwariyah masih dalam klarifikasi tertulisnya.