(Foto: Istimewa)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S
NASIONAL | bogorprioritas.com – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Selasa (20/5/2025).
“Menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja,” kata Menaker Yassierli dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (21/5/2025).
Selain ijazah, pemerintah kata Yassierli, juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi lainnya sebagai berikut:
1. Sertifikat kompetensi
2. Paspor
3. Akta kelahiran
4. Buku nikah
5. Buku pemilik kendaraan bermotor.
Tak hanya sampai di situ, Yassierli juga meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak,” tegas Yassierli.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin bekerja. Terutama surat perjanjian kerja yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.
“Perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli.
Namun sayangnya, ternyata pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan untuk mengamankan ijazah karyawan dengan ketentuan kondisi tertentu.
Berikut ketentuannya:
1. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.