Rawan Dikorupsi, Disdik Kota Bogor Perketat Pengawasan Dana BOS

(Foto: Istimewa)

Penulis: Panca Mega
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Melihat tingginya tingkat kerawanan terhadap penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mendapat perhatian khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, Disdik Kota Bogor memperketat pengawasan atas penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.

Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan, upaya pencegahan mulai dari sosialisasi hingga pengawasan yang akan menyasar seluruh satuan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Herry, pengelolaan dana BOS diakuinya menjadi titik rawan. Sebab, dana tersebut langsung ditransfer ke sekolah dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

“Misalnya saat penerimaan murid baru, pengembangan kompetensi guru, honor tenaga pendidik, pengadaan inventaris atau perawatan sekolah. Tapi semua sudah diatur rinci dalam juklak juknisnya,” jelas Herry, Kamis (24/7/2025).

Ia menyatakan, dalam pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya penyelewengan dana BOS ini akan melibatkan Inspektorat Kota Bogor.

Bahkan, ujarnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menetapkan dana BOS sebagai salah satu objek pemeriksaan tahun 2026.

“Itu sudah jadi warning, bahwa BPK akan audit langsung ke sekolah. Jadi semua harus siap dan transparan,” tegas Herry.

Oleh karena itu, Disdik rutin menyosialisasikan aturan dan mekanisme pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah baik negeri maupun swasta. Termasuk soal tata cara pertanggungjawaban administrasi.

“Pembelian inventaris harus ada nota resmi, honor tenaga administrasi juga harus disertai kelengkapan seperti ijazah dan identitas,” tutur Herry.

Untuk besaran dana BOS sendiri, masih kata Herry, saat ini jumlahnya di atas Rp 50 juta per sekolah yang disesuaikan dengan jumlah siswa yang dimiliki setiap satuan pendidikan.

Alokasi per siswa sebesar Rp 1 juta dan diberikan sebanyak satu sekali setiap tahunnya.

Adapun dana BOS merupakan bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan non-personalia.

Di mana dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *