Ratusan Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

(Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Polisi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menjalankan aksinya selama ratusan kali di Kota Bogor.

Para pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini terpaksa ditembak polisi lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap.

Sepak terjang para pelaku ini akhirnya berakhir setelah Polsek Bogor Utara bersama Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

“Pelaku utama bernama Eka (40) kami tangkap pada Sabtu (6/9/2025) di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, kami amankan juga rekannya S alias Abah (45) di wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan di Polsek Bogor Utara, Jalan Pajajaran, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan curanmor di Gang Masjid, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 24 Mei 2025.

“Berdasarkan rekaman CCTV, atas perintah Kapolresta, kami membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Selama hampir tiga bulan kami melakukan profiling terhadap pelaku,” ungkap Enjo, seraya menambahkan bahwa petugas juga menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan seorang penadah.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, akhirnya membuahkan hasil. Yaitu Sabtu (7/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Eka (40) di wilayah Cicurug, Sukabumi.

“Dari pengembangan, terungkap bahwa pelaku beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang kemudian dibekuk di Cikarang, Bekasi,” papar Enjo.

Dalam menjalankan aksinya, masih kata Enjo, para pelaku tidak segan melukai para korbannya yang melawan. Bahkan saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku juga berusaha kabur sehingga dilumpuhkan timah panas polisi.

Adapun para pelaku diketahui sudah beraksi lebih dari satu setengah tahun dengan sasaran operasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, terutama Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.

“Dalam sehari, mereka bisa mencuri hingga lima motor. Hasil curian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan,” ujarnya.

“Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan. Mereka sudah lima kali keluar masuk penjara sejak 2008,” tambah Enjo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan senjata api mainan, sebilah golok, serta beberapa unit motor hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka Eka dan Abah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *