(Foto: Andri Budiman/bogorprioritas.com)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2025.
Dengan naiknya PPN ini berdampak secara langsung pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan di awal tahun ini, karena seiring dengan diberlakukannya aturan baru tentang opsen pajak.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Pemberlakuan aturan baru ini praktis membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meskipun demikian, penerapan opsen pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini disebabkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.
Dengan diterapkannya opsen pajak ini, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mengatakan, Kamis (2/1/2025), dapat memengaruhi penjualan mobil baru yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.
“Yang jelas jika ini menjadi beban tambahan khususnya bagi mobil baru, maka akan mempengaruhi pasarnya. Alternatif mobil bekas yang harganya lebih murah mungkin akan mengalami peningkatan penjualan,” kata Agus.
Dengan situasi tersebut akan menyulitkan industri otomotif untuk tumbuh dan berkembang.
“Daya beli segmen kelas menengah saat ini sedang sangat tertekan, sehingga tambahan beban akan semakin memberatkan,” ungkap Agus.
Oleh karena itu, imbuhnya, banyak konsumen yang akan beralih untuk membeli mobil bekas.
“Menurut data tahun 2023, setidaknya ada 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, dan angka ini diyakini lebih besar karena banyak transaksi yang tidak tercatat,” tutupnya.