Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Pencuri Mobil

(Foto: Istimewa)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Komplotan pencuri mobil yang beraksi di wilayah Bogor, Sukabumi dan Cianjur berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Para pelaku yang telah beraksi sepanjang 2023-2024 itu terbagi dalam dua kelompok dengan peran berbeda-beda.

“Komplotan yang sama ada sembilan tersangka yang diamankan. (Tersangka) beroperasi di Kota Bogor, Sukabumi, dan Cianjur,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Dijelaskan Bismo, di Kota Bogor sendiri terdapat tujuh laporan polisi terkait aksi komplotan ini.

“Laporan pertama adalah pencurian mobil Toyota Kijang Super yang kemudian dijual ke penadah seharga Rp 7.000.000 di Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Laporan kedua, pencurian mobil Toyota Avanza di Jalan Ahmad Yani yang dijual seharga Rp 21 juta,” papar Bismo.

Untuk laporan ketiga, yaitu mobil Toyota New Avanza dijual Rp 15 juta dengan lokasi pencurian di Bogor Selatan. Selanjutnya mobil Daihatsu Xenia yang dicuri di Ciwaringin, Bogor Tengah.

“Laporan kelima adalah pencurian mobil pikap yang dijual seharga Rp 13,5 juta menggunakan alat bantu kunci T di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Tengah. Keenam, pencurian mobil Daihatsu pikap di Pasir Kuda, Bogor Barat, yang dijual Rp 20 juta ke penadah. Terakhir, pencurian mobil pikap di Jalan KS Tubun, yang dijual di Jakarta seharga Rp 18 juta,” lanjut Bismo.

Dari hasil penyelidikan polisi, ucap Bismo, kesembilan pelaku ini terbagi dalam dua kelompok dengan peran yang berbeda-beda. Mereka memanfaatkan situasi yang dianggap kondusif untuk melancarkan aksinya.

“Kemudian pelaku memberi tahu ke pelaku yang lain untuk melakukan pencurian. Bagian pencurian ada yang memecah kaca, membuka kap mobil untuk mematikan alarm, lalu menghidupkan mobil. Kalau bisa menggunakan kenop tertentu atau menggabungkan kabel,” jelas Bismo.

Lebih lanjut Bismo menuturkan, pada proses penangkapan salah satu pelaku kedapatan mengendarai mobil Honda Brio berwarna kuning dan sedang bersiap melakukan aksi pencurian.

Saat dihadang petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya bahkan hingga melukai anggota kepolisian.

“Pelaku berupaya melarikan diri, mobil kita juga ditabrak hingga anggota terluka. Pelaku diamankan dan kita kembangkan. Dari satu hingga sembilan tersangka, belum termasuk penadah yang masih kita cari dan telusuri,” ujar Bismo.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kini para pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun dengan dijerat Pasal 363 KUHP.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *