Polresta Bogor Kota Luncurkan Aplikasi “SiKasep”, Urus Kehilangan Lebih Mudah

Headline, Kota Bogor, News121 Dilihat

(Foto: Istimewa)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor yang akan mengurus laporan kehilangan kini akan jauh lebih mudah, efisien dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Sebab, Polresta Bogor Kota telah meluncurkan inovasi layanan laporan kehilangan non-tindak pidana tertentu model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara daring.

Pada aplikasi yang diberi nama SiKasep Polresta Bogor Kota itu, sedikitnya ada 18 jenis layanan STPLK yang bisa dimohonkan masyarakat atau pelapor tanpa harus repot datang ke kantor kepolisian.

Ke 18 jenis layanan tersebut meliputi kehilangan E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akta kelahiran, kartu ATM, SIM, buku tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai hingga Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

“Aplikasi SiKasep ini untuk laporan kehilangan non-tindak pidana tertentu atau model C seperti kehilangan E-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, ATM, SIM dan sebagainya. Ada 18 jenis,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat peluncuran, Selasa (28/5/2024).

Untuk dapat mengakses aplikasi ini, masyarakat atau pengguna terlebih dulu harus mengunduhnya di Play Store dari gawai masing-masing.

Sebelum memulai, masyarakat harus mengisi data diri. Setelah itu, barulah membuat laporan.

Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis.

“Bila sudah terverifikasi oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota, dalam tempo waktu 15 menit akan ada ACC (disetujui) dan setelah itu masyarakat bisa mengunduh dan print di seluruh Kota Bogor,” terang Bismo.

Setelah itu, lanjutnya, pemohon bisa melanjutkan ke instansi atau perbankan sesuai dengan laporan STPLK.

“Misalkan SIM diajukan untuk SIM baru, NPWP yang hilang diajukan ke kantor pajak, kemudian kalau buku tabungan yang hilang bisa ke bank, dan untuk mengecek keaslian surat tersebut ada scan barcode,” imbuhnya.

Bismo mengatakan, peluncuran aplikasi SiKasep Polresta Bogor Kota ini sebagai upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal layanan STPLK.

“Dengan hadirnya aplikasi SiKasep ini kami ingin memudahkan masyarakat di era digitalisasi, tanpa datang ke kantor kepolisian cukup di rumah, menghemat waktu dan gratis,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *