(Foto: Istimewa)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Pihak kepolisian tidak menemukan obat terlarang daftar G yang diduga dijual di sebuah warung yang digerebek emak-emak di Kampung Kebon Kopi, Desa Ciampe Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin (29/4/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, pihaknya tidak menemukan barang bukti obat terlarang yang dijual di warung tersebut.
Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah akhirnya warung tersebut ditutup dan dibongkar oleh warga. Penyewa warung dilarang berjualan kembali di sana dan diusir dari kampung tersebut.
“Kemarin hasil musyawarah antara emak-emak, kepala desa, babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga ketua RT dan RW, disepakati untuk menutup warung itu,” ujar Suminto.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok emak-emak mendatangi dan menggerebek sebuah warung di lingkungan tempat tinggal mereka lantaran disinyalir menjual obat-obat terlarang daftar G.
Dengan membawa sejumlah poster sambil berteriak-teriak, mereka meminta terduga penjual obat-obat terlarang itu angkat kaki dari kampung mereka.