Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi “Online” di Bogor, Pendapatannya Ratusan Juta

(Foto: Istimewa)

Penulis: Rio Andriansyah
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Seorang mucikari prostitusi online, DTP berhasil diringkus polisi di sebuah hotel kawasan Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, akhir Februari lalu.

Pelaku yang berusia 27 tahun itu menawarkan wanita yang menjadi korbannya itu kepada pria hidung belang melalui WhatsApp.

“Modus menawarkan di media sosial, Whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” jelas Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Pelaku menerapkan tarif yang berbeda-beda bagi setiap konsumen yang berasal dari kalangan menengah atas.

Untuk menemani minum, tarif yang harus dibayar sebesar Rp 1.000.000 dan pelaku mendapatkan komisi Rp 300.000-Rp 500.000. Untuk sekali kencan short time dipatok tarif sebesar Rp 3.000.000 hingga Rp 15.000.000 dengan komisi pelaku Rp 1.000.000.

Sedangkan untuk kencan berdurasi panjang tarifnya sebesar Rp10.000.000 hingga Rp 30.000.000 dengan komisi pelaku mencapai Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2019 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari 2019-2024 mendapatkan keuntungan Rp 200-Rp 300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ujar Bismo.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku memiliki sekitar 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Puluhan wanita tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan hingga mantan pramugari.

“Jadi ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini, dan jadi korban,” kata Luthfi.

Para wanita usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan dirinya melalui pelaku karena motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *