Polisi Bongkar Pabrik Ilegal Minyakita Oplosan di Bogor, 4.800 Bungkus Siap Diedarkan

(Foto: Istimewa)

Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com Polisi menggeledah sebuah industri rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 karton berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.

“Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi.

Selain 400 karton minyak goreng, polisi juga menemukan delapan tangki, empat drum, dua buah mesin yang dipakai untuk mengepak dan mengamankan satu orang tersangka berinisial TRM.

“Modus operandi TRM ini, barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke lokasi Cijujung Bogor ini dan di-repacking atau dibungkus ulang, kemudian di-branding dengan label Minyakita,” jelas Rizka Fadhila.

Rencananya, 4.800 kemasan minyak goreng kemasan itu akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek, salah satunya Bogor Raya.

Atas perbuatannya, TRM dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Juga Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *