Pihak Sekolah-Orang Tua Catat! Pemprov Jabar Resmi Keluarkan SE Larangan Wisuda, “Study Tour” hingga Bawa Motor

(Foto: Istimewa)

Penulis: Panca Mega
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com Setelah sejumlah sekolah di beberapa wilayah Kota/Kabupaten “disentil,” akhirnya regulasi mengenai aturan berbagai kebijakan di bidang pendidikan telah resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan oleh Pemprov Jabar pada Mei 2025, Gubernur Dedi Mulyadi resmi melarang kegiatan study tour dan wisuda di satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Dikeluarkannya SE tersebut bertujuan mengatur pembentukan karakter peserta didik untuk jenjang pendidikan anak usia dini atau Taman Kanak-kanak (TK), pendidikan dasar atau SD, serta pendidikan menengah khususnya di wilayah Jawa Barat.

Adapun di dalam SE itu terdapat sembilan poin instruksi. Beberapa di antaranya adalah larangan mengadakan kegiatan study tour dan wisuda.

Seperti dijelaskan pada poin 3 dan 4, kegiatan piknik yang dibalut study tour dilarang karena dapat menambah beban finansial orangtua.

Sementara kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan juga tidak diperbolehkan karena dianggap tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Dengan mengacu pada SE di atas, maka kegiatan study tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan lain yang berbasis inovasi.

Misalnya, mengelola sampah di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

Selain melarang kegiatan study tour dan wisuda, SE itu juga dengan tegas mengatur penggunaan kendaraan sepeda motor oleh siswa.

Disebutkan pada poin 6 SE tersebut, “Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.”

Namun khusus peserta didik yang tinggal di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkauan siswa dari rumah ke sekolah.

Selanjutnya, SE itu juga melarang siswa di segala jenjang pendidikan untuk terlibat tawuran, bermain game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan berperilaku yang tidak terpuji.

Bagi siswa yang melanggar aturan tersebut akan diberikan pembinaan khusus setelah mendapat persetujuan dari orang tua.

Di sisi lain, SE tersebut juga mengatur siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait wawasan kebangsaan.

Kegiatan ekstrakurikuler itu dapat berupa pramuka, paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa didik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *