(Foto: Dok. Pemkot Bogor)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | Bogorprioritas.com – Untuk mempercepat proses revitalisasi Terminal Baranangsiang, dalam waktu dekat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merencanakan akan menggelar pertemuan kembali dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagai pihak ketiga.
“Pihak ketiga ini masih ada, dan kita akan mengadakan rapat kembali. Kebetulan ada pimpinan baru, jadi ya sudah. Tujuan kita ya seperti yang diinginkan masyarakat, supaya lebih bagus, sehingga revitalisasi bisa dibahas,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BPTJ Hot Marojahan Hutapea, Kamis (18/1/2024).
Untuk mempercepat upaya tersebut, masih kata Hutapea, BPTJ juga meminta pendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung agar mengetahui kendala dan permasalahan apa yang sedang terjadi dalam pelaksanaan revitalisasi Terminal Baranangsiang.
“Rupanya di dalam perjalanan itu ada yang kurang lebih, makanya kami berinisiatif, ‘Yuk kita duduk bareng lagi nih’. Nah, dilaksanakan meeting dan ditemukan langkah-langkah untuk mempercepat dan minta pendapat-pendapat dari legal opinion kejaksaan sehingga mau dibawa ke mana ini,” paparnya.
Menurut dia, anggaran untuk revitalisasi Terminal Baranangsiang sebenarnya terus dikucurkan. Namun, dia mengakui proses revitalisasi tidak bisa berjalan sempurna. Akhirnya ditunjuk pihak ketiga (PT PGI) untuk mengelola Terminal Baranangsiang.
“Tetapi, kalau memakai untuk perbaikan atau pemeliharaan yang maksimal dilakukan oleh BPTJ dilakukan terus. Anggaran kami kan terkucur terus, tetapi enggak bisa maksimal. Mungkin terobosannya adalah mengikat perjanjian dengan (PT) PGI,” ucap Hutapea.
Sebagai informasi, Terminal Baranangsiang merupakan terminal tipe A yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.
Terminal Baranangsiang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dialihkan kewenangan pengelolaannya dari Pemkot Bogor kepada BPTJ sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat sejak 12 Februari 2018.
Namun, pembenahan terminal secara fisik tidak bisa dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran sebelum ditetapkannya pemindahan pengelolaan, Pemkot Bogor sudah melakukan kerja sama dengan skema bangun-guna-serah (build-operate-transfer) dengan PT PGI.