(Foto: Humpropub)
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Upaya banding yang dilakukan DPRD Kota Bogor atas pertidaksetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (pinjol) kini mulai menemui titik terang.
Sebab, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar memberikan sinyal positif. Setelah sebelumnya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin juga sudah memberikan respon baik.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan rapat koordinasi dengan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar, Senin (12/8/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan adalah untuk membahas tahapan dan mekanisme pengajuan kembali Raperda Pinjol untuk disahkan.
“Berdasarkan arahan dari Ketua DPRD Kota Bogor dan rapat Bapemperda, kami mengajukan kembali pembahasan Raperda Pinjol yang sempat ditolak pengajuannya beberapa waktu lalu,” ujar Anna.
Berdasarkan hasil koordinasi, ia mengungkapkan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar memberikan persetujuan atas pembahasan Raperda Pinjol.
Dalam waktu dekat ini, kata Anna, pembahasan Raperda Pinjol akan kembali dilakukan oleh Bapemperda dan memastikan substansi dalam Raperda sudah sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
“Alhamdulillah banding yang kami lakukan mendapatkan lampu hijau dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar. Sehingga pembahasan Raperda Pinjol akan kami lanjutkan kembali,” jelas Anna.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan, akan mengajukan banding pembahasan Raperda Pinjol usai mengikuti seminar solusi masalah pinjol yang diadakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Bogor, Sabtu (29/06/2024).
“InsyaAllah kami akan lakukan upaya banding. Hasil diskusi ICMI menjawab secara filosofis dan yuridis akan catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Pinjol. Kami akan kumpulkan catatan rekomendasi dari para pakar dan akademisi, agar raperda yang sudah diselesaikan pada Juli 2023 tersebut bisa disahkan,” ujar Atang.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Balai Kota Bogor, Rabu (3/7/2024), telah menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan pembahasan Raperda Pinjol di Kota Bogor.
Ia mengatakan, pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjol. Sebab, pinjol memiliki korelasi dengan kasus judi online (judol).
“Saya sepakat harus ada upaya bersama, DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda tentang pinjaman online. Makanya mari bahas bersama,” ucap Bey. (*)