Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Masyarakat Kian Menjerit

(Foto: Istimewa)

Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Jadi, kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Namun demikian, ia menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan dinaikannya tarif PPN.

“Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik (kepada masyarakat), sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” ucap Sri Mulyani.

Tapi, dia mengungkapkan, kenaikan tarif PPN bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *