Oplos Gas Elpiji Subsidi, Polisi Tangkap Pengoplos di Ciawi

(Foto: Dok. Satreskrim Polres Bogor)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com Seorang penjual tabung elpiji berinisial NS (40) ditangkap polisi di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (10/1/2024).

Dia ditangkap di sebuah gudang dekat rumahnya lantaran diduga telah melakukan pengoplosan tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung non subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menuturkan, modus operandi pelaku adalah dengan cara membeli elpiji subsidi 3 kg lebih dulu.

Kemudian, gas yang berada di dalam tabung itu disuntikkan ke tabung ukuran mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

“Aksi tersebut dilancarkan pelaku di sebuah gudang dekat dengan rumahnya yang berlokasi di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).

Dalam aksinya, kata Teguh, NS menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil untuk mengoplos atau memindahkan isi tabung subsidi tersebut.

“Setelah itu, hasil tabung elpiji suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi,” ungkap Teguh.

Ia menyampaikan, pelaku sudah melancarkan aksi curang tersebut setahun lebih di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 374 tabung elpiji. Rinciannya, 33 tabung ukuran 50 kg, 34 tabung 12 kg, 20 tabung 5 kg, dan 287 tabung 3 kg.

Selain itu, polisi juga menyita 30 alat pemindahan isi tabung oplosan, satu buah ponsel merk Samsung, dan satu unit mobil Suzuki ST-150 pikap hitam tahun 2004.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

NS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *