(Foto: Dok. bogorprioritas.com)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) hingga jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pembatasan operasional kendaraan pengangkut barang itu berlaku mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat.
“Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntara dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan
Meski demikian, imbuhnya, ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas di ketiga ruas jalan tersebut. Yaitu kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.
“Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jagorawi dan non-tol Jalan Raya Bicimi,” kata Rizky.