(Foto: Istimewa)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Sebanyak 196 bangunan liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menjadi target pembongkaran tahap kedua yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pembongkaran milik para pedagang kaki lima (PKL) itu akan dimulai dari area Warung Patra (Warpat), lokasi yang selama ini menjadi destinasi favorit bagi banyak pelancong yang berlibur di kawasan wisata tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Selasa (20/8/2024) mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada para PKL mulai dari Warpat hingga Paralayang.
Hari ini, Satpol PP juga bahkan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang masih berdiri.
“Setelah hari ini kami memberikan surat peringatan ketiga untuk mengosongkan bangunan atau membongkar bangunan secara mandiri, dan selanjutnya besok (hari ini) akan dilaksanakan penyegelan,” kata Anwar.
Ia menyebutkan, dalam surat peringatan ketiga itu Satpol PP mengimbau kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB atau PBG untuk membongkar secara mandiri.
Apabila imbauan tersebut tidak digubris, maka 26 Agustus mendatang petugas gabungan akan melakukan pembongkaran.
“Pemkab Bogor melalui Satpol PP, didampingi unsur TNI, Polres Bogor, instansi terkait serta unsur kecamatan setempat akan melakukan penertiban,” tegas Anwar.