(Foto: Redi Ihwanudin/bogorprioritas.com)
Penulis: Arif Nur W
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Mediasi yang dilakukan perwakilan dua warga desa, yaitu Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jumat (25/4/2025), berakhir buntu.
Musyawarah dengan agenda pembahasan soal pemberlakuan tiket masuk ke kawasan Wisata Gunung Salak Endah di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) itu belum menemui titik terang. Sebab, masih mendapatkan penolakan dari salah satu pihak.
Pasalnya, warga dari perwakilan pintu masuk gerbang dua Wisata Gunung Salak Endah menolak keinginan warga dari pintu masuk gerbang satu yang menginginkan agar tiket masuk kawasan wisata itu ditiadakan.
“Dalam mediasi tersebut saya tidak setuju dengan gagasan tersebut, karena akan berpengaruh pada pendapatan tiketing kami apabila pintu gerbang satu digratiskan,” ujar perwakilan warga pintu masuk gerbang dua, Nadang.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab lanjut Nadang, pihaknya harus memberikan kontribusi kepada pihak taman nasional.
“Sedangkan kami harus memberikan kontribusi kepada pihak taman nasional. Namun apabila pihak pintu gerbang satu merasa keberatan dengan tiketing tersebut, alangkah lebih baiknya kita dorong permasalahan ini ke pihak taman wisata nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Danramil Cibungbulang Kapten CHK Mulyana menjelaskan, Gunung Halimun Salak (Wisata Gunung Bunder) merupakan kawasan hutan lindung yang pada tahun 1999 berubah statusnya menjadi hutan produksi.
Pada 2003 silam, statusnya berubah dan perluasan menjadi hutan taman nasional.
“Masyarakat sekitar sejak tahun 1999 telah melakukan aktifitas wisata secara komersil dengan cara pengajuan pintu gerbang masuk kepada Pemda Kabupaten Bogor dengan membuat dua pintu gerbang yang terletak di dua desa, yaitu pintu gerbang satu di desa Gunung Sari, pintu gerbang dua di Desa Gunung Bunder 2,” jelas Danramil.
“Setelah dibuatkan gerbang, masyarakat dua desa memberlakukan tiketing untuk masuk taman wisata nasional yang diwadahi oleh dua koperasi didirikan masing-masing masyarakat. Pintu gerbang satu di Desa Gunung Sari (Koperasi Holifah), pintu gerbang dua di Desa Gunung Bunder 2 (Koperasi Satria Rimba),” lanjut Danramil.
Dijelaskan Mulyana, terjadinya konflik di pintu masuk gerbang itu dipicu dari pihak pintu gerbang pertama yang akan membongkar dan tidak memberlakukan tiket.
Sementara apabila hal tersebut dilakukan dapat dimungkinkan pintu masuk gerbang dua akan sepi pengunjung. Maka hal tersebut mengundang reaksi masyarakat dari Desa Gunung Bunder (gerbang pintu dua) yang dengan tegas memprotes gagasan dari pihak pintu gerbang satu.
“Guna menyelesaikan masalah tersebut, Muspika dua wilayah tersebut melakukan audiensi guna terciptanya kodisifitas wilayah. Saya sebagai Danramil mengharapkan audensi ini merupakan solusi dari permasalahan. Untuk itu mari kita jaga hati dan pikiran kita untuk berdiskusi, sehingga apa yang kita lakukan ini menjadi sebuah silaturahmi yang menghasilkan kebaikan bagi kita semua,” tutur Mulyana.
“Saya berada disini untuk menengahi dan menjaga agar wilayah tetap dalam keadaan kondusif dan aman,” lanjut Mulyana.
Adapun mediasi ini berlangsung di Kantor LVRI Gunung Picung, Kampung Lokapurna RT 00/,RW 008, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Namun dikarenakan berjalan alot dan tidak menemukan titik temu, audiensi rencananya akan dijadwalkan kembali pada Senin (28/4/2025).
Kedua belah pihak akan membawa permasalahan ini ke tingkat kecamatan dan pihak wisata taman nasional.
Hingga ditemukan solusi bagi kedua belah pihak, untuk sementara ini masih diberlakukan tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Salak Endah Rp 15.000 dari yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 45.000 untuk setiap pengunjung.
Di mana tarif Rp 45.000 itu dibagi Rp 15.000 untuk pengelola koperasi dan Rp 30.000 sebagai retribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) taman wisata nasional.