Masa Tenang Pilkada Dimulai, Kampanye dan Tayangan Iklan Dilarang

Nasional, News, Politik67 Dilihat

Ilustrasi alat peraga kampanye. (Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) atau H-1 pencoblosan pada 27 November.

Masa tenang ini menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye dari para kandidat jelang hari pencoblosan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang ini. Termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, daring hingga media sosial.

“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” demikian sebagaimana tertulis dalam PKPU tersebut.

Beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama masa tenang Pilkada 2024 antara lain:

1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.

3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.

Adapun masa tenang ini ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, bendera, dan spanduk di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.

Sementara itu, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), dan hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *