Libur Nataru, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap Selama Sepekan

(Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com Sama seperti momen libur besar lainnya, kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, diprediksi akan dipadati wisatawan pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Oleh karena itu, untuk menghindari kepadatan lalu lintas akan diterapkan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap (gage) oleh Polres Bogor.

Penerapan gage ini akan berlaku selama satu pekan dimulai dari 25 Desember hingga 31 Desember 2024. Bahkan khusus di malam pergantian tahun akan diterapkan selama 24 jam.

“Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25-31 (Desember 2024) di jalur wisata Puncak, Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, Selasa (17/12/2024).

Sebagai informasi, diterapkannya gage ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berdasarkan beleid tersebut, gage di Jalur Puncak diberlakukan di dua lokasi utama. Yaitu arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah sebaliknya, yaitu dari arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak.

Adapun aturan penerapan gage masih sama seperti sebelumnya. Yaitu kendaraan yang hendak melintasi jalur Puncak diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Di mana gage itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan gage. Meliputi kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lantas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Jalan Nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *