(Foto: Humpropub)
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menyampaikan, saat ini isu peralihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dicermati dengan sangat serius.
Sebab, dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot)Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi. Di antaranya155 jabatan fungsional dan teknis serta 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, Komisi I meminta agar Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.
“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting, karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” kata Karnain, Kamis (24/10/2024).
Ia mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya,” ujar Karnain. (*)