(Foto: Humas KPU RI)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara partai politik (parpol) hasil Pileg 2024.
Penetapan perolehan suara dan jumlah kursi di DPR RI periode 2024-2029 ini dibacakan langsung Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
“Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin saat membacakan Keputusan KPU RI Nomor 1204 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU RI, jumlah total suara sah nasional untuk Pileg DPR RI 2024 adalah 151.793.293 suara.
“Suara sah nasional 151.793.293. Ambang batas 4 persen suara sah nasional 6.071.731,72,” kata Afif.
Dari hasil penghitungan suara KPU RI itu, sebanyak delapan parpol dinyatakan lolos atau mendapat perolehan suara di atas empat persen ambang batas minimal parlemen.
Berikut daftar perolehan suara parpol yang memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold paling sedikit empat persen:
– PDI-P: 25.384.673 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– Golkar: 23.208.488 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– Gerindra: 20.071.345 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– PKB: 16.115.358 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– Nasdem 14.660.328 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– PKS: 12.781.241 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– Demokrat : 11.283.053 suara
Status: memenuhi ambang batas.
– PAN: 10.984.639 suara
Status: memenuhi ambang batas.