(Foto: Istimewa)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – KPU Kabupaten Bogor dijadwalkan akan segera mengumumkan 55 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
Rencana tersebut seiring dengan akan diumumkannya putusan Mahkamah Agung (MA) pasca gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu selisih perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) dua Kabupaten Bogor.
Adapun gugatan perselisihan perolehan suara itu diajukan caleg dari Partai Golkar terhadap perolehan suara caleg dari PKS.
“Kami akan mengumumkan atau membaca putusan perihal anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih pada 10 Juni mendatang, tiga harj setelah MK membaca putusan gugatan selisih perolehan suara antara caleg dari Partai Golkar dengan caleg dari PKS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, tahapan persidangan gugatan tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim MK.
Bahkan, imbuhnya, KPU Kabupaten Bogor pun dalam kesaksiannya di MK sudah memberikan barang bukti yang dibutuhkan oleh pengadilan.
“Saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK. Rencananya tanggal 7 Juni dibacakan hasilnya,” kata Adi Kurnia.