(Foto: Humpropub)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun 2024 sudah resmi dimulai, Kamis (30/5/2024), dengan acara kick off yang turut dihadiri unsur Forkompimda di Balai Kota Bogor.
Dengan berbagai pertimbangan dan pelajaran dari pelaksanaan PPDB sebelumnya pada 2023 lalu yang diwarnai berbagai kekisruhan, DPRD Kota Bogor pun menyampaikan sejumlah masukannya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin dari para wakil rakyat, hal itu tidak lain supaya pelaksanaan PPDB menjadi lebih adil dan proporsional. Khususnya dengan melihat fakta bahwa lokasi SMP Negeri yang ada saat ini lebih banyak berdiri di pusat kota.
“Perlu adanya penghitungan ulang porsi penerimaan siswa berdasarkan jalur zonasi. Pembagian persentase penerimaan siswa berdasarkan tujuh zonasi yang ada harus lebih proporsional. Karena kami masih melihat bahwa zonasi 1 untuk kuotanya terlalu besar, sehingga dengan posisi SMP Negeri Kota Bogor yang lebih banyak di pusat kota, maka peluang dari warga di pinggiran kota lebih kecil dibanding di tengah kota. Ini tidak adil dari sisi hak warga negara”, jelas Atang.
Selain itu, ia juga mengkritisi agar presentasi jalur PPDB bisa ditinjau kembali untuk tahun depan. Pembagian presentase berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain harus lebih proporsional.
Hal ini, imbuhnya, bisa menjadi salah satu cara untuk menyerap lebih banyak siswa yang wilayahnya masih minim sekolah negeri. Di antaranya seperti warga di Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan sekolah satu atap yang baru.
“Kemendikbud harusnya mengevaluasi permasalahan yang terjadi saat PPDB menggunakan jalur zonasi. Saya kira kalau ini dibikin merata, misal zonasi maksimal 20-30 persen, yang tadi prestasi, afirmasi karena tidak mampu, disabilitas, kemiskinan ekstrem, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain bisa secara proporsional terakomodir semua,” papar Atang.
Tidak sampai di situ, Atang juga turut menyoroti soal pemerataan kualitas tenaga pendidik yang ada di satuan pelajar.
Ia memberikan masukan agar sebaiknya para guru ini ditempatkan sesuai dengan domisili, sehingga tidak ada lagi penempatan guru di sekolah tertentu hanya karena faktor prestasi yang menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidik.
“Dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, tentu akan ada pemerataan dari sisi kapasitas guru maupun manajemen atau manajerial sekolah. Dengan itu dilakukan, dengan sendirinya semua sekolah akan tumbuh menjadi sekolah yang berprestasi semua,” ungkap Atang.
Terakhir, dirinya menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan melakukan pengawasan pada penyelenggaraan PPDB. Melalui Komisi IV, DPRD siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada dugaan kecurangan dalam PPDB 2024.
“InsyaAllah siap menerima pengaduan dari masyarakat, apabila menemukan ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan PPDB yang ada. Termasuk di antaranya misalkan pungutan, suap dan sebagainya. Saya kira silahkan warga Kota Bogor bersama-sama memantau dan mengawasi proses PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Atang. (*)