(Foto: Dok. Prokompim)
Penulis: Panca Mega
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – DPRD Kota Bogor telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak akhir tahun 2023.
Ketiga nama tersebut sudah diusulkan sebelum masa jabatan Bima Arya Sugiarto-Dedie A. Rachim berakhir pada Desember 2023.
Di mana usulan itu disampaikan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga masa jabatan berakhir pada April 2024.
“Kalau berdasarkan surat usulan sebelumnya, kami mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Bogor. Yaitu Sekda Kota Bogor Ibu Syarifah Sofiah, Kepala Rumah Tangga Istana Presiden Bogor Sekretariat Presiden Bapak Erwin Wicaksono, dan Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang juga Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bapak Suharto,” jelas Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Jumat (29/3/2024).
Menurutnya, sesuai surat dari Sekjen Kemendagri, DPRD Kota Bogor sudah menggelar sidang paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan sekaligus mengirimkan surat usulan Pj Wali Kota.
“Namun, setelah ada keputusan MK tentu yang digunakan adalah keputusan MK. Yaitu masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak jadi berakhir di 31 Desember 2023, namun di tanggal 20 April 2024,” kata Atang.
Untuk itu, ujarnya, DPRD Kota Bogor pada prinsipnya menunggu arahan dari Kemendagri terkait dengan porses pengisian Pj Wali Kota Bogor untuk menggantikan Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim.
“Jadi, saat ini prinsipnya kami menunggu arahan dari Kemendagri. Apakah perlu menggelar paripurna pengumuman akhir masa jabatan kembali atau tidak. Apakah perlu mengusulkan kembali Pj Wali Kota Bogor atau tidak,” ucap Atang.
Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bogor periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 April 2024.