(Foto: Setda Kabupaten Bogor)
Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (2/3/2025), meninggalkan banyak kerugian dengan dampak yang sangat besar.
Tidak hanya sebatas merusak permukiman dan menghancurkan berbagai infrastruktur, namun hingga menimbulkan korban jiwa. Belum lagi kerusakan alam yang sangat besar perlu penanganan komprehensif.
Oleh karena itu, Bupati Bogor Rudi Susmanto langsung mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut. Yaitu dengan mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal perizinan.
“Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan kepada masing-masing SKPD akan kami tarik kembali,” tegas Rudy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Dengan demikian, kini seluruh proses perizinan akan kembali menjadi kewenangan kepala daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang baru ditandatanganinya.
“Yang tadinya diserahkan masing-masing ke SKPD, sekarang dikembalikan ke kepala daerah supaya izin-izin stop dulu kita evaluasi bersama,” kata Rudi.
Nantinya, ucap Rudi, semua izin perlu persetujuan dari Bupati Bogor.
“Kami akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” imbuhnya.
Dengan adanya Perbup itu, dia berharap tidak akan ada lagi pihak swasta, perusahaan atau investor nakal seperti halnya yang telah dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, PT Jaswita yang membangun tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak.
“Kepentingan yang utama adalah kita menjaga alam, kita harus mewariskan hal yang bermanfaat untuk jangka panjang, dan makanya dari sekarang,” tutup Rudi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap empat tempat wisata di kawasan wisata Puncak, Kamis (6/3/2025), bahkan satu di antaranya yaitu Hibisc Fantasy Puncak langsung dilakukan pembongkaran.
Pada kesempatan itu, turut datang langsung ke Puncak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nuroriq, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudi Susmanto.
Adapun keempat tempat wisata yang diberikan tindakan tegas itu adalah PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.
Kemudian PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya. Berikutnya yaitu PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang mengembangkan mawasan wisata dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan.
Terakhir adalah Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung, yang membangun destinasi wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.