(Foto: Istimewa)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Pemerintah telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025.
Dengan kata lain, THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.
Hal ini menyusul setelah Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Kucuran anggaran pemerintah itu akan diberikan kepada 9,4 juta penerima THR termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Adapun besaran THR PNS 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
“Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya,” ucap Prabowo.
Sementara bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan komponen THR pensiunan PNS 2025 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” imbuh Prabowo.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025.
Adapun merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.