(Foto: Pemkot Bogor)
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berkomitmen menata angkutan umum di Kota Bogor. Salah satunya dengan menggelar operasi kelayakan angkutan kota (angkot) bersama Polresta Bogor Kota, Rabu (15/10/2025), di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Dari hasil operasi yang juga diikuti langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan, baik surat-surat kendaraan maupun kelayakan fisik mobil. Bahkan, ada sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan,” ungkap Jenal Mutaqin di sela-sela operasi.
“Bagaimana bisa menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman kalau pengemudinya saja tidak punya identitas dan lisensi berkendara?” sambung Jenal.
Ia pun menyatakan terus mendukung langkah Dishub untuk melakukan penertiban sesuai regulasi. Menurutnya, masyarakat harus terlindungi dan penumpang angkutan merasa aman serta nyaman.
Jenal Mutaqin memastikan angkot yang terjaring operasi itu tidak layak beroperasi karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi.
“Tadi yang memeriksa langsung orang teknis. Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan, bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” ungkap Jenal.
Ia menambahkan, untuk 16 angkot yang diamankan, nanti akan ada evaluasi. Secara teknis kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang.
Selanjutnya, ke 16 unit angkot yang diamankan petugas langsung dibawa ke kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis.
Sementara itu, program rerouting, reduksi, dan konversi angkot tetap dijalankan Pemkot Bogor. Di sisi lain, kompensasi juga diberikan kepada para pemilik usaha angkot.
“Dua kali kita berikan kompensasi. Pertama, perpanjangan 10 tahun, lalu ditambah lagi sampai ada kesepakatan berita acara. Itu kita lakukan karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Bogor bisa rapi, nyaman, dan aman dalam layanan transportasi, khususnya angkot,” tutup Jenal. (*)