Dua Selebgram Kota Bogor Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

(Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Dua selebgram perempuan Kota Bogor diamankan polisi lantaran diduga mempromosikan situs judi online.

Penangkapan para pelaku yang berinisial KA (22) dan FA (20) itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui nomor aduan milik Kapolresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, setelah mendapatkan aduan tersebut Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

“Ada dua orang tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda, dan kasus (perjudian online) yang berbeda juga. Artinya dua laporan berbeda,” jelas Bismo, Selasa (9/1/2023)

Disebutkan dia, pelaku berinisial KA ditangkap di tepi jalan ketika hendak menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari sore. Sementara FA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, dini harinya.

“Tersangka berinisial KA ini memiliki 45,5 ribu followers. Kronologinya di Januari 2022 ada yang menawarkan dan menghubungi untuk menjadi endorse judi online. Oleh tersangka disanggupi atau diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan,” papar Bismo.

KA mempromosikan link situs judi online di Instastory akun Instagram miliknya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KA menjalankan bisnis itu sejak Februari 2022. Selama ini, dia juga pernah mempromosikan tiga sampai lima link situs judi online yang berbeda,” ujar Bismo.

Sedangkan tersangka FA juga melakukan modus yang tak jauh berbeda dengan KA. Dirinya mempromosikan link situs judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki pengikut 22,3 ribu.

“Tulisan di Instastory-nya jika setelah di-klik terdapat website judi online,” terang Bismo.

Kepada polisi, FA mengaku sudah mempromosikan link perjudian online tersebut sejak Juni 2023 dengan lima situs judi online yang berbeda.

Dari aksinya tersebut, ia mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu per situs setiap dua pekannya.

Mengenai status kedua pelaku, Bismo menuturkan, untuk selebgram KA merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor. Sedangkan selebgram FA yang berstatus wiraswasta.

Dari pengakuan KA, bahwa uang yang diperolehnya itu digunakan untuk membiayai kuliah membayar sewa kost. Sementara FA menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bersama keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, beberapa lembar tangkapan layar percakapan, profil akun Instagram, unggahan di Instastory, dan bukti transfer.

Atas perbuatannya, KA dan FA yang disangkakan telah melanggar UU ITE itu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *