Dishub Tetapkan Tarif Baru Angkutan Online di Jabar, Segini Besarannya

(Foto: Istimewa)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tarif baru angkutan berbasis aplikasi.

Penetapan tarif baru itu disahkan Dishub Jabar, Jumat (23/8/2024), di Bandung.

Kini, tarif yang berlaku untuk angkutan sewa khusus sebesar Rp 5.000/Km untuk kendaraan roda empat (mobil) dan Rp 2.600/Km untuk kendaraan roda dua (motor).

“Apabila pemberlakuan tarif ini tidak dipatuhi, maka pihak mitra angkutan sewa khusus (mitra driver) dapat melaporkan kepada KPPU Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kominfo RI,” demikian dalam surat penetapan tarif baru angkutan berbasis aplikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Jabar, A Koswara.

Setelah penetapan tarif baru tersebut, Dishub Jabar langsung melaporkannya kepada pemerintah pusat.

Adapun dasar hukum yang digunakan Dishub Jabar untuk menetapkan tarif baru bagi para mitra driver ride hailing di wilayah Jabar itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam Pasal 27 Permenhub tersebut, dinyatakan bahwa perusahaan aplikator dilarang menetapkan tarif (secara sepihak) dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *