Dimulai 19 Agustus, Kemenhub Gelar Razia Truk ODOL Serentak

Nasional, News, Otomotif61 Dilihat

(Foto: Dok. bogorprioritas.com)

Penulis: Andri Budiman
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

bogorprioritas.com – Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang atau biasa dikenal Over Dimension Over Load (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat akan menggelar razia serentak di seluruh Indonesia mulai 19-25 Agustus 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ungkap Risyapudin, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024)

Kegiatan penegakkan hukum dan pengawasan angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub)Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.

Risyapudin berharap, ke depannya Dishub di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” katanya.

“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” tambah Risyapudin.

Seperti diketahui, truk ODOL sendiri menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang, baik di jalan tol maupun arteri. Padahal beberapa tahun lalu sudah ada wacana terkait Indonesia Zero ODOL.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *