(Foto: Istimewa)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – J (28) dalang preman pasar yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Pasar Tumpah, Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap petugas, Minggu (6/10/2024), di rumahnya berikut barang bukti senjata tajam berupa golok dan peluru gotri.
Golok dan peluru ini digunakan tersangka untuk menakuti para pedagang yang enggan membayar pungutan. Ia mengancam akan membacok jika pedagang tidak memberikan uang.
“Kita berhasil menangkap tadi malam tersangka premanisme atas nama J. J ini sudah beroperasi di Pasar Merdeka sejak tahun 2020, hingga terakhir kemarin kami tangkap,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Tidak hanya itu, saat ditangkap tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Yang bersangkutan kita cek urinenya, dan positif metamphetamin menggunakan sabu,” kata Bismo.
Bismo menerangkan, tersangka telah melakukan aksinya di Pasar Merdeka sejak 2020 dengan dalih awalnya membantu para pedagang.
Namun seiring berjalannya waktu, ia justru menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta sejumlah uang dari pedagang.
“Tersangka ini juga residivis narkoba. Pada Februari 2023, ia juga pernah ditangkap oleh Polresta Bogor Kota atas kepemilikan sabu-sabu dan dihukum penjara di Lapas Paledang selama 8 bulan,” ujar Bismo.
Atas perbuatannya, J dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, J juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait aksi premanisme dan pemerasan.