(Foto: Humpropub)
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (raker) perdana bersama KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait kesiapan pemungutan suara dan monitoring terhadap tahapan Pilkada serentak 2024.
Raker yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar itu dibuka dengan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisi I meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu perihal Pasal 53 Ayat (1) yang menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.
“Berdasarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu, alhamdulillah ada titik terang bahwa anggota DPRD Kota Bogor yang akan ikut berkampanye harus mendapatkan izin dari fraksi dan menyampaikan surat izinnya kepada KPU dan Bawaslu,” ujar Karnain, Kamis (3/10/2024).
Karnain menyampaikan, maksud dan tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan setiap anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jadi akan kami pastikan informasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” tambahnya.
Pada raker tersebut beberapa anggota Komisi I juga ikut menanyakan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara, salah satunya Asep Nadzarullah.
Pria yang akrab disapa Kevin ini menegaskan kepada KPU Kota Bogor, bahwa dalam Pilkada ini pemilih muda sangat mendominasi. Sehingga dengan target angka partisipasi yang mencapai 85 persen, KPU Kota Bogor harus merangkul semua stakeholder dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada.
“Jadi jangan sampai ada beberapa stakeholder yang merasa tidak diajak atau dianaktirikan. Penyelenggaraan Pilkada di Kota Bogor harus kondusif dan berjalan maksimal dengan keterlibatan semua unsur,” harap Kevin.
Sementara itu, berdasarkan hasil raker itu KPU Kota Bogor menyampaikan bahwa kebutuhan logistik untuk pelaksanaan Pilkada sudah mulai berdatangan ke gudang logistik yang berlokasi di Gedung POW.
Beberapa logistik yang sudah datang di antaranya adalah bilik suara, tinta dan kabel tis yang akan dijadikan gembok kotak suara. Sedangkan untuk kertas suara, diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Oktober nanti, karena baru selesai di tahap persetujuan.
Diinformasikan, jumlah TPS di Kota Bogor untuk Pilkada 2024 ini mengalami perubahan. Berdasarkan informasi dari KPU Kota Bogor, nantinya akan ada 1.530 TPS dengan dua TPS khusus di Lapas Paledang.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemkot Bogor untuk dimintai keterangan perihal kontribusi pemerintah daerah dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak. (*)