Cegah Banjir, Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Drainase

(Foto: Humpropub)

Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – DPRD Kota Bogor menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Raperda tersebut, dikatakan Ketua Pansus Bambang Dwi Wahyono, merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.

Oleh sebab itu, DPRD melakukan pembahasan hal itu bersama tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.

“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu, kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Bambang, Rabu (6/3/2024).

Dalam draft Raperda yang disusun, dia mengatakan, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Selain itu, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelas Bambang.

Bambang juga kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debit banjir. genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase. Sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah mengenai sistem drainase perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *