(Foto: Humpropub)
Editor: Donni Andriawan S
KOTA BOGOR | bogorprioritas.com – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dengan agenda pembahasan pelaksanaan Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Pj Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour, Senin (13/5/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri, meminta kepada Disdik Kota Bogor agar segera mensosialisasikan SE Pj Gubernur Jabar dan SE Pj Wali Kota Bogor ke seluruh sekolah.
“Jadi sudah terbit itu SE Gubernur dan SE Wali Kota. Disdik harus segera mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” ujar pria yang akrab disapa ASB.
Lebih lanjut ASB mengungkapkan, adanya aturan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.
Menurutnya, kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Karena di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.
“Kita punya Kebun Raya, Museum Zoologi, Museum Tanah, Prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” ungkap ASB.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor Irwan Riyanto menuturkan, bahwa terkait study tour itu edaran telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Wali Kota Bogor.
Atas dasar itu, ujarnya, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler. Di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.
Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.
“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, kecelakaan bus maut menimpa rombongan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Sabtu (11/5/2024).
Perjalanan dalam acara perpisahan siswa yang harusnya menyenangkan itu malah berujung maut setelah satu dari tiga bus yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Akibat kecelakaan itu sembilan siswa, satu guru dan seorang warga lokal harus kehilangan nyawa setelah bus nahas itu terguling lantaran diduga mengalami masalah pada sistem pengeremannya. (*)