(Foto: Turisian)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali melakukan penertiban tahap kedua terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di kawasan wisata Puncak.
Berdasarkan hasil pendataan terbaru, terdapat penambahan jumlahnya. Dari yang sebelumnya hanya 113, kini bertambah 32 menjadi 145 unit bangunan liar yang menjadi target operasi pembongkaran berikutnya.
Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan data ratusan bangunan yang melanggar maupun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Dari yang sebelumnya yang kami limpahkan ke dinas sebanyak 113, ditambah 32 bangunan menjadi 145 bangunan,” ungkap Agung, Kamis (4/6/2024).
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak. Surat teguran pun telah dilayangkan kepada penanggung jawab bangunan tersebut sebelum dilimpahkan ke DPKPP.
“Nanti dari DPKPP melimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Sementara kami masih mendata bangunan lain terkait legalitas dan izin bangunan,” jelas Agung.
Sementara saat disinggung mengenai rencana penertiban vila-vila liar di Kawasan Puncak, Agung berdalih jika masih fokus pada persiapan penertiban PKL dan bangunan liar tahap kedua.
‘Untuk pendataan vila sebetulnya sudah kami limpahkan dari tahun 2021, mungkin pemerintah daerah masih fokus pada penataan pedagang sebelum masuk ke (pembongkaran) vila,” pungkasnya.