Bukan Institusi Pers, Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita

Nasional, News124 Dilihat

(Foto: Istimewa)

Penulis: Asyha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

JAKARTA | bogorprioritas.com – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong menegaskan, mewajibkan penyedia platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar konten berita dari perusahaan pers.

Diwajibkannya pembayaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal juga sebagai Publisher’s Rights.

Namun setelah beberapa waktu peraturan ini diumumkan, Meta selaku perusahaan induk Facebook dan Instagram mengeklaim mereka tidak wajib membayar konten berita.

Alasannya, konten-konten berita yang ada di platform media sosial milik Meta diunggah sendiri secara sukarela oleh perusahaan media massa, bukan sebaliknya.

Menurut Usman, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusaahan pers, termasuk juga Google dan Meta.

“Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu. Jadi kita tidak memikirkan atau mengatur cara mendapatkannya (berita) bagaimana. Tapi yang kita tegaskan adalah berita yang didistribusikan di platform digital,” jelasnya.

Usman mengatakan, definisi “berita” sudah dijelaskan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024. Pasal 1 ketentuan umum menyebutkan bahwa berita adalah karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Karya jurnalistik tersebut bisa berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik atau bentuk lainnya yang dilakukan dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers.

Oleh sebab itulah, imbuhnya, kreator konten tak terdampak oleh Perpres Publisher’s Rights karena tak bekerja untuk perusahaan pers.

“Ini spesifik berita. Kreator konten tidak masuk dalam ruang lingkup perpres ini. Presiden juga sudah menyatakan itu,” tegas Usman.

Adapun Perpres No. 32 Tahun 2024 seperti dijelaskan oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya, 20 Februari lalu, dimaksudkan agar tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan platform digital seperti Google dan Meta dengan institusi pers, dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.

Kerja sama ini nantinya bisa direalisasikan dalam berbagai bentuk. Misalnya, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 7 Perpres No.32 Tahun 2024.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *