Penulis: Raka Bayu
Editor: Panca Mega
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Sebuah bangunan di Desa Cibatok II, kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga jadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal.
Modus yang digunakan para terduga pelaku adalah dengan melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.
Setelah terkumpul dalam jumlah tertentu, nantinya BBM subsidi itu kemudian dijual kembali kepada para pengecer di luar wilayah.
Pantauan bogorprioritas.com, Minggu (15/12/2024), para pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengisi Pertalite di SPBU.
Setelah selesai, pelaku lantas memindahkan BBM itu ke dalam jirigen berkapasitas antara 20-30 liter.
Pengendara motor yang menggunakan sepeda motor jenis sport dan pengepulnya ini bahkan beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa khawatir aksinya itu akan diketahui pihak berwajib.
“Saya mah ngecor cuman sendiri, dan kapasitasnya hanya sedikit. Punya pesanan ke konsumen di wilayah Pamijahan saja, tidak banyak,” ucap seorang pelaku yang ditemui wartawan, Minggu (15/12/2024).
Menurut pengakuannya, pelaku berisinisial J yang melakukan pengisian Pertalite lebih banyak lantaran kapasitas tangki sepeda motornya yang lebih besar.
Saat coba ditelusuri ke lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan BBM, namun sang bos tidak ada di tempat.
“Pelaku usaha berinisial J-nya sudah pulang, sedang tidak ada di tempat baru saja tadi. Soalnya saya mah yang kerjanya cuman ngecor motor Thunder saja” kata anak buah J.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, bogorprioritas.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada APH dan BPH Migas terkait dugaan penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut.