(Foto: Istimewa)
Penulis: Aysha Salsabila
Editor: Donni Andriawan S
bogorprioritas.com – Anggota DPR, MPR dan DPD RI periode 2024-2029 telah diambil sumpahnya, Selasa (1/10/2024).
Pelantikan terhadap 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD ini digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Para wakil rakyat terpilih itu mengucapkan sumpah/janji di hadapan sidang paripurna Dewan.
Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR dialokasikan dari APBN dan gaji mereka sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Adapun seluruh anggota DPR RI ini menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya sebagai wakil rakyat.
Gaji anggota DPR RI
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan di luar gaji
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan fasilitas yang didapat untuk anggota DPR mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan atau jauh di atas gaji pokok
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan di atas bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen. Misalnya untuk Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Anggota Banggar, dan Ketua Komisi DPR RI.
Para anggota DPR yang melakukan reses juga akan mendapatkan anggaran. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana reses ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat.
Selain itu, selama masa jabatannya anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Tak sampai di situ, anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.