(Foto: Dok. bogorprioritas.com)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Satpol PP Kabupaten Bogor bersama petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap 130 bangunan liar yang ada di wilayah Kecamatan Ciawi, Senin (30/6/2025).
Kegiatan penertiban yang menerjunkan satu alat berat itu dimulai dari kawasan Gadog hingga di sekitar akses masuk Tol Bocimi, lantaran berdiri di atas trotoar dan daerah milik jalan (Damija).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan lanjutan dari program penataan kawasan yang dimulai dari kawasan Cibinong Raya.
“Ini kita menindaklanjuti penataan kawasan Kabupaten Bogor yang diawali dari Cibinong Raya dan berlanjut ke Ciawi, agar lebih bersih, tertib, dan nyaman. Salah satunya untuk mengurangi kemacetan, meskipun masih banyak PR yang harus diselesaikan,” jelas Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat peringatan selama 7×24 jam.
Bahkan 28 bangunan liar di antaranya diketahui telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Ini bukti bahwa masyarakat Ciawi mulai sadar akan pelanggaran yang dilakukan, yaitu berjualan di tempat yang dilarang,” kata Anwar.
Ke depannya, lanjut Anwar, Satpol PP akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pucuk merah di titik-titik bekas bangunan sebagai upaya pencegahan PKL kembali berjualan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk langkah lanjutan, termasuk penataan jalur dan solusi permanen seperti Dinas PUPR dan DPKPP.
Rencananya, penertiban serupa akan menyasar wilayah Puncak hingga perbatasan Cianjur yang masih padat aktivitas PKL liar. Hal ini menjadi bagian dari strategi penyebaran penataan dan edukasi kepada masyarakat.
Adapun pada penertiban kali ini, terdapat 50 bangunan semi permanen dan 80 bangunan darurat milik PKL yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.