(Foto: Donni/bogorprioritas.com)
Penulis: Agus Suhana
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Setelah beberapa pekan lalu telah dilakukan secara gabungan bersama Kota Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor akan kembali menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ciawi.
Pada penertiban yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Juni mendatang, Satpol PP Kabupaten Bogor akan membongkar setidaknya 28 bangunan liar milik PKL yang berdiri diJalan Raya Jenderal Hoegeng dan Jalan Raya Bocimi.
Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor lantaran para PKL telah berjualan dan mendirikan bangunan liar di atas trotoar, dan telah melayangkan surat peringatan kepada mereka.
“Surat peringatan sudah kami berikan sebagai langkah awal penertiban, sesuai instruksi dari Mako Cibinong,” ungkap anggota Seksi Trantib Kecamatan Ciawi, Yusuf, Rabu (18/6/2025).
Menurut Yusuf, trotoar seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki. Namun, saat ini justru digunakan oleh PKL untuk mendirikan bangunan dan bahkan sebagian bersifat semi permanen.
“Trotoar itu bukan tempat berdagang. Sudah lama mereka menempati area tersebut, sehingga perlu ditertibkan,” tegas Yusuf.
Bangunan liar para PKL itu, dikatakan Yusuf, dengan beragam jenis usaha mulai dari lapak oleh-oleh, warung jamu, warung kelontong hingga posko organisasi masyarakat dan komunitas.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menegaskan, bahwa para pedagang diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibongkar mandiri, kami akan melakukan penertiban sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku,” ucap Rhama.
Disebutkannya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menyampaikan surat peringatan resmi kepada para PKL melalui trantib Kecamatan Ciawi beberapa hari lalu.
“Rencana penertiban itu akan dilakukan pada 30 Juni 2025,” ujar Rhama.