DPRD Sahkan Perda PT BPR Bank Kota Bogor

(Foto: Humpropub)

Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S

banner 336x280

KOTA BOGOR | bogorprioritas.com DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor dalam rapat paripurna, Selasa (17/6/2025).

Juru bicara tim Pansus, Juhana menyampaikan dalam rapat paripurna, Raperda yang baru disahkan ini sekaligus merubah bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda.

Perubahan ini didasari untuk memaksimalkan fungsi dan peran Perumda BPR Bank Kota Bogor yang merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah.

“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” kata Juhana.

Sementara Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.

“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” ucap Adit.

Pengesahan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor turut disaksikan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan para pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor. (*) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *