(Foto: Istimewa)
Penulis: Devina Putri
Editor: Donni Andriawan S
REGIONAL | bogorprioritas.com – Jelang tahun ajaran baru, pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kembali dimulai.
Untuk daerah Jawa Barat (Jabar), SPMB Tahap 1 dibuka pada Selasa (10/6/2025) hingga Senin (16/6/2025).
Jika pada tahun sebelumnya terdapat penerimaan jalur zonasi, mulai sekarang diganti dengan jalur domisili.
Berikut ketentuan untuk para calon peserta didik baru, dikutip dari situs SPMB Jabar.
Tiga jalur pendaftaran SPMB Jabar 2025
1. Jalur Domisili
Jalur ini ditujukan bagi siswa yang mendaftar ke sekolah yang berada dalam satu rayon dengan tempat tinggalnya.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu atau yang rentan putus sekolah.
3. Jalur Mutasi
Dikhususkan untuk siswa yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas kerja.
Ketentuan jalur domisili SPMB Jabar 2025
Kuota penerimaan jalur domisili bagi murid SMA di Jawa Barat tahun ini mencapai 35 persen. Sementara untuk murid SMK sebesar 10 persen.
Jalur ini diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili pada wilayah atau rayon yang sesuai dengan satuan pendidikan yang dituju.
Jika pendaftar jalur domisili melebihi kuota dan beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama dalam suatu wilayah atau rayon, seleksi selanjutnya didasarkan pada:
1. Kemampuan akademik
Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5
2. Usia tertua
Persyaratan khusus untuk jalur Domisili
Bagi pendaftar jalur domisili SMA/SMK, perlu memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
1. KK yang menunjukkan calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun.
2. Jika calon murid tinggal dengan wali atau tidak tinggal bersama orang tua, maka perlu memenuhi ketentuan:
- Telah berdomisili minimal satu tahun, dibuktikan melalui kecocokan data KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
- Nama wali tercantum pada rapor atau ijazah. Surat kematian dari RT/RW jika orang tua meninggal, atau surat cerai dari instansi resmi jika orang tua bercerai.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk tinggal di KK tersebut, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan ini hanya berlaku untuk lulusan tahun 2025 dan bukan bagi siswa SMP/MTs berasrama.