TPA Galuga. (Foto: Istimewa)
Penulis: Redi Ihwan
Editor: Donni Andriawan S
KABUPATEN BOGOR | bogorprioritas.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lantaran buruknya dalam pengelolaan sampah.
Atas sanksi yang diterimanya, Pemkab Bogor akan lebih berkonsentrasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“(Buruknya) Pengelolaan TPA Galuga. Di mana kami sudah mendapatkan sanski administratif dari KLH untuk segera menindaklanjuti,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Jumat (23/05/2025).
”Kami sepakat dengan Pemkot Bogor berpikir lebih besar. Seperti apa? Tidak ada sampah Kota Bogor, Kabupaten Bogor. Kita jadikan satu, kita kolaborasi bersama-sama menjadi tempat pengelolaan sampah yang modern, yang profesional dan tentunya memberikan dampak bagi wilayah sekitar,” lanjut Rudy.
Di TPA Galuga, katanya, Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor sama-sama memiliki aset untuk bisa dipergunakan secara bersama.
”Ini harus kita bicarakan bersama-sama agar kebermanfaatannya lebih maksimal, baik digunakan oleh Pemkab Bogor maupun masyarakat Kota dan Kabupaten yang ada,” ucap Rudy.
Rudy meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kota Bogor mengadakan pertemuan untuk menentukan konsep. Hal ini untuk menindaklanjuti sanksi dari Kementrian LH agar segera melakukan sanitary landfill.
“(Sanitary landfill) Akan dibangun di (TPA) Galuga. Kemarin kita pun berkomunikasi dengan pemerintah pusat, ada peluang kerja sama dari pemerintah pusat terkait pengelolaan TPA Galuga,” ungkap Rudy.
Ilustrasi pengelolaan sampah sanitary landfill. (Foto: Istimewa)
Tapi, lanjut dia, Pemkab Bogor harus merevisi sejumlah regulasi.
“Tetapi kita harus merevisi dulu beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Kabupaten Bogor tidak masuk dalam kategori pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan presiden,” jelas Rudy.
Begitu pun terkait sarana prasarana dalam penanganan sampah bersama Pemkot Bogor, harus disepakati bersama.
“Ada yang harus disepakati bersama, yaitu terkait transporter supaya pada saat pengangkutan sampah betul-betul bersih, higenis, tidak mengganggu pengguna jalan yang lain,” kata Rudy.
Adapun sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah modern yang melibatkan pembuangan sampah di lokasi yang sudah dirancang dengan cara memadatkan, menimbunnya dengan tanah, dan menggunakan sistem pelapisan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Sanitary landfill berbeda dengan metode pembuangan sampah tradisional (open dumping), karena lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan.
Dalam sanitary landfill, sampah ditimbun secara berlapis-lapis, dipadatkan, dan ditutup dengan tanah untuk mencegah pencemaran air tanah dan udara.
Selain itu, sanitary landfill menggunakan sistem pelapisan, seperti lapisan tanah liat atau bahan sintetis untuk mencegah kebocoran lindi (cairan hasil pembusukan sampah) ke tanah.